PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
home
 
03 September 2010
PELINDO III BERIKAN PENGHARGAAN LOMBA ARTIKEL
03 September 2010
PERSIAPAN MUDIK LEBARAN ANGKUTAN LAUT DI TG PERAK
03 September 2010
BP Migas: Pemindahan pipa Kodeco rugikan negara Rp2 triliun
03 September 2010
Pendalaman pipa Kodeco hadapi kendala teknis
03 September 2010
Arus penumpang di Tg. Perak diduga naik 10%
30 Agustus 2010
PELINDO III BUKA PUASA DENGAN ANAK YATIM
26 Agustus 2010
DPRD Jatim panggil Kodeco
24 Agustus 2010
Kodeco harus siap bertanggung jawab
23 Agustus 2010
Penurunan dividen ganggu persepsi atas BUMN
23 Agustus 2010
Setoran BUMN akan dipangkas tiap tahun
Berita Per Bulan:
  Lihat buku tamu
  Isi buku tamu
  QPR
  PPKB Online
  LINK TERKAIT:
  - PELINDO I
  - PELINDO II
  - PELINDO IV
  - DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI
  - BUMN RI
  Jumlah pengunjung : 78738
  Pengunjung online : 43
  Corporate Secretary
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
corpsecretary@pp3.co.id
ATURAN KATEGORI BARANG IMPOR DIMINTA DIREVISI - PEMILIK BARANG DIBEBANI BIAYA GANDA
Tanggal Kirim:29 September 09

JAKARTA: Pemilik barang di Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Menteri Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai merevisi aturan mengenai kategori barang impor yang tidak dikuasai atau akan menjadi milik negara karena tidak diurus dan dikeluarkan dari pelabuhan oleh pemiliknya.

Ditjen Bea dan Cukai juga diminta menyiapkan fasilitas khusus sebagai tempat penimbunan pabean (TPP) untuk peti kemas impor dari Pelabuhan Priok yang masuk kategori barang tidak dikuasai itu. Pasalnya, penyerahan pengoperasian TPP kepada pihak swasta selama ini dinilai menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan hingga kini seluruh tempat penimbunan pabean yang menjadi lokasi pelimpahan barang impor di Pelabuhan Priok dioperasikan dan menjadi lahan bisnis tertentu oleh perusahaan swasta.

"Untuk kepastian biaya pengeluaran barang impor tersebut semestinya TPP disiapkan sendiri oleh Bea dan Cukai, bukan oleh perusahaan swasta, untuk menghindari biaya ganda yang ditanggung oleh pemilik barang," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengungkapkan akibat diserahkan kepada pihak swasta selaku pengelola TPP, kini setiap barang impor yang sudah melebihi 30 hari berada di tempat penimbunan sementara (TPS) yang belum dikeluarkan oleh pemiliknya langsung dipindahkan ke tempat penimbunan pabean, meskipun barang-barang itu belum selesai dalam pengurusan dokumen impornya.

"Kondisi ini jelas merugikan pemilik barang karena saat dokumen barang selesai diurus, barangnya sudah masuk ke TPP. Seharusnya pemerintah juga lebih detail dalam mengatur dan mengelompokkan barang yang termasuk tidak dikuasai itu," tegas Toto.

Perlu direvisi

Wakil Ketua Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Kepelabuhanan DPW Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya mendesak pemerintah untuk segera merevisi peraturan mengenai ketentuan barang impor yang dinyatakan tidak dikuasai dan akan menjadi milik negara tersebut.

Soalnya, menurut dia, selama ini banyak barang impor yang langsung ditarik ke tempat penimbunan pabean, padahal dokumennya masih dalam proses pengurusan di instansi Bea dan Cukai.

"Kalau dokumennya sedang diurus berarti barang tersebut ada pemiliknya dan bukan merupakan barang tidak dikuasai. Oleh karena itu, Gafeksi mendesak aturannya direvisi," tegasnya.

Penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.04/2008.

Dalam aturan itu disebutkan barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara yang berada dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.

Adapun, barang yang menjadi milik negara adalah barang yang dinyatakan tidak dikuasai merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.(ndul)

Berita lain pada bulan ini:
1.PELINDO III BERIKAN PENGHARGAAN LOMBA ARTIKEL  (03 September 10)
2.PERSIAPAN MUDIK LEBARAN ANGKUTAN LAUT DI TG PERAK  (03 September 10)
3.BP Migas: Pemindahan pipa Kodeco rugikan negara Rp2 triliun  (03 September 10)
4.Pendalaman pipa Kodeco hadapi kendala teknis  (03 September 10)
5.Arus penumpang di Tg. Perak diduga naik 10%  (03 September 10)