Corporate
Secretary
PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
corpsecretary@pp3.co.id
ATURAN KATEGORI BARANG IMPOR DIMINTA DIREVISI - PEMILIK BARANG DIBEBANI BIAYA GANDA
Tanggal Kirim:29 September 09
JAKARTA: Pemilik barang di Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Menteri Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai merevisi aturan mengenai kategori barang impor yang tidak dikuasai atau akan menjadi milik negara karena tidak diurus dan dikeluarkan dari pelabuhan oleh pemiliknya.
Ditjen Bea dan Cukai juga diminta menyiapkan fasilitas khusus sebagai tempat penimbunan pabean (TPP) untuk peti kemas impor dari Pelabuhan Priok yang masuk kategori barang tidak dikuasai itu. Pasalnya, penyerahan pengoperasian TPP kepada pihak swasta selama ini dinilai menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan hingga kini seluruh tempat penimbunan pabean yang menjadi lokasi pelimpahan barang impor di Pelabuhan Priok dioperasikan dan menjadi lahan bisnis tertentu oleh perusahaan swasta.
"Untuk kepastian biaya pengeluaran barang impor tersebut semestinya TPP disiapkan sendiri oleh Bea dan Cukai, bukan oleh perusahaan swasta, untuk menghindari biaya ganda yang ditanggung oleh pemilik barang," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia mengungkapkan akibat diserahkan kepada pihak swasta selaku pengelola TPP, kini setiap barang impor yang sudah melebihi 30 hari berada di tempat penimbunan sementara (TPS) yang belum dikeluarkan oleh pemiliknya langsung dipindahkan ke tempat penimbunan pabean, meskipun barang-barang itu belum selesai dalam pengurusan dokumen impornya.
"Kondisi ini jelas merugikan pemilik barang karena saat dokumen barang selesai diurus, barangnya sudah masuk ke TPP. Seharusnya pemerintah juga lebih detail dalam mengatur dan mengelompokkan barang yang termasuk tidak dikuasai itu," tegas Toto.
Perlu direvisi
Wakil Ketua Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Kepelabuhanan DPW Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya mendesak pemerintah untuk segera merevisi peraturan mengenai ketentuan barang impor yang dinyatakan tidak dikuasai dan akan menjadi milik negara tersebut.
Soalnya, menurut dia, selama ini banyak barang impor yang langsung ditarik ke tempat penimbunan pabean, padahal dokumennya masih dalam proses pengurusan di instansi Bea dan Cukai.
"Kalau dokumennya sedang diurus berarti barang tersebut ada pemiliknya dan bukan merupakan barang tidak dikuasai. Oleh karena itu, Gafeksi mendesak aturannya direvisi," tegasnya.
Penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.04/2008.
Dalam aturan itu disebutkan barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara yang berada dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Adapun, barang yang menjadi milik negara adalah barang yang dinyatakan tidak dikuasai merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.(ndul)